FUNGSI BANK

Secara spesifik, fungsi bank ada tiga yakni sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of service (Sigit Triandaru & Totok Budi Santoso, 2006: 9).

1) Agent of Trust
Sebagai lembaga kepercayaan, bank memiliki fungsi financial intermediary yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana (penyimpan dana atau kreditur) dan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan dana (peminjam dana atau debitur). Fungsi financial intermediary ini akan dapat berjalan lancar apabila ada unsur kepercayan (trust). Dalam hal ini masyarakat akan menyimpan dananya apabila dilandasi unsur kepercayaan dan pihak bank sendiri akan menempatkan dan menyalurkan dananya kepada debitur atau masyarakat apabila dilandasi unsur kepercayaan juga.

2) Agent of Development
Sektor moneter dan sekor riil tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan perekonomian masyarakat. Kedua sektor tersebut berinteraksi saling mempengaruhi satu dengan yang lain. Sektor riil tidak akan bekerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Fungsi bank sebagai penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan yang ditujukan untuk pembangunan perekonomian masyarakat, seperti kegiatan produksi, distribusi, investasi dan konsumsi barang dan jasa.

3) Agent of Services
Fungsi bank dalam hal ini menawarkan berbagai macam jasa disamping dalam melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa-jasa yang ditawarkan bank seperti transfer uang, inkaso, letter of credit, automated teller machine, money market, capital market, dan lain-lain. Jasa-jasa yang ditawarkan tersebut erat kaitannya dengan kelancaran kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.